Pelanggaran jangkaan,
Definisi pelanggaran Antisipasi:
Penolakan kontrak secara tegas, sebelum pelaksanaannya dimulakan. Pelanggaran jangkaan memberikan pihak yang terganggu hak hak langsung untuk menuntut ganti rugi seolah-olah itu adalah pelanggaran asas kontrak, dan membebaskannya dari kewajiban di bawah kontrak. Dua jenis pelanggaran jangkaan adalah: (1) Menolak penolakan, penolakan yang jelas oleh pihak untuk melakukan kontrak. (2) Penolakan tersirat, tindakan pihak yang meletakkan prestasi kontrak dari kekuatannya sendiri untuk melakukan (seperti ketika pihak menjual alatnya atau aset lain yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak). Juga disebut penolakan antisipasi.
Pelanggaran kontrak yang dinanti-nantikan adalah tindakan yang menunjukkan niat satu pihak untuk gagal memenuhi kewajiban kontraknya kepada pihak lain. Pelanggaran jangkaan menamatkan tanggungjawab rakan niaga untuk melaksanakan tugasnya.
Menunjukkan niat pihak lain untuk melanggar kontrak memberi alasan kepada pihak lawan untuk memulakan tindakan undang-undang. Pelanggaran antisipasi juga disebut sebagai penolakan antisipasi.
Bagaimana menggunakan pelanggaran antisipatif dalam ayat?
- Pelanggaran kontrak yang dinanti-nantikan adalah tindakan yang menunjukkan niat satu pihak untuk gagal memenuhi kewajiban kontraknya kepada pihak lain.
- Niat untuk melanggar kontrak mestilah penolakan mutlak untuk memenuhi syarat agar ia memenuhi syarat sebagai pelanggaran jangkaan.
- Pelanggaran antisipasi juga disebut sebagai penolakan antisipasi.
- Pihak yang menuntut pelanggaran jangkaan wajib melakukan setiap usaha untuk mengurangkan ganti rugi mereka sendiri jika mereka ingin meminta ganti rugi di mahkamah.
Makna Pelanggaran antisipatif & Definisi pelanggaran antisipatif